Lewati ke konten utama
Logo MI Al-Abrar Kota Makassar

Supervisi Pembelajaran PM-KBC Dorong Profesionalisme Guru di MI Al Abrar Kota Makassar

Supervisi Pembelajaran PM-KBC Dorong Profesionalisme Guru di MI Al Abrar Kota Makassar
29 Sep 2026 admin

Makassar, Peningkatkan mutu pendidikan madrasah serta memastikan pelaksanaan pembelajaran berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, pengawas madrasah Kemenag kota makasar, Ina Kusumawati Kasim melaksanakan kegiatan Supervisi Pembelajaran Madrasah (PM-KBC) pada MI Al Abrar  Kota Makassar.


Kegiatan supervisi ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan pendampingan terhadap guru dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembelajaran. Supervisi dilakukan melalui pemeriksaan administrasi pembelajaran dan berbagai perangkat pendukung yang digunakan oleh guru dalam proses belajar mengajar.


Berdasarkan instrumen supervisi yang digunakan, kegiatan ini mencakup beberapa komponen utama administrasi pembelajaran, di antaranya:


1. Kalender Pendidikan dan Analisisnya (Pemeriksaan terhadap kesesuaian kalender pendidikan dengan program pembelajaran yang telah dirancang oleh guru)

2. Program Tahunan dan Program Semester (Penilaian terhadap penyusunan program pembelajaran selama satu tahun ajaran dan pembagian materi pembelajaran setiap semester)

3. Capaian Pembelajaran (CP), Tujuan Pembelajaran (TP), dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) (Supervisi memastikan bahwa guru telah menyusun perangkat pembelajaran berdasarkan Kurikulum Merdeka dengan memperhatikan capaian kompetensi peserta didik)

4. Modul Ajar atau Perencanaan Pembelajaran (Aspek ini menilai kesiapan guru dalam menyusun rencana pembelajaran yang sistematis, kreatif, dan sesuai kebutuhan peserta didik).

5. Daftar Penilaian atau Asesmen (Meliputi kelengkapan instrumen evaluasi pembelajaran untuk mengukur perkembangan kemampuan peserta didik).

6. Analisis Hasil Penilaian/Asesmen (Guru diarahkan untuk melakukan pengolahan dan analisis hasil belajar sebagai dasar menentukan tindak lanjut pembelajaran).

7. Program Remedial dan Pengayaan (Supervisi juga memperhatikan strategi guru dalam memberikan layanan pembelajaran tambahan bagi peserta didik yang membutuhkan pendampingan maupun pengembangan kemampuan lebih lanjut).

8. Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran (KKTP) (Penilaian dilakukan untuk memastikan guru memiliki standar keberhasilan pembelajaran yang jelas).

9. Administrasi Kehadiran Peserta Didik (Pemeriksaan terhadap pencatatan absensi sebagai bagian dari pengelolaan kelas).

10. Ketersediaan Buku Teks Pelajaran (Memastikan sumber belajar tersedia dan mendukung proses pembelajaran).

Kegiatan supervisi ini dilaksanakan pada MI Al Abrar Kota Makassar dengan melibatkan guru kelas sebagai objek supervisi. Supervisi dilakukan oleh unsur pengawas madrasah dalam rangka memberikan evaluasi, arahan, serta pendampingan terhadap peningkatan profesionalisme guru.


Melalui kegiatan tersebut, guru mendapatkan masukan terkait kelengkapan administrasi pembelajaran serta strategi pengembangan proses belajar mengajar yang lebih efektif. Supervisi tidak hanya berfungsi sebagai kegiatan evaluasi, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan berkelanjutan untuk membantu guru meningkatkan kompetensi pedagogik dan profesional.


Kepala Madrasah bersama pengawas berharap kegiatan supervisi pembelajaran dapat menjadi motivasi bagi seluruh tenaga pendidik untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan di lingkungan madrasah.


Dengan adanya supervisi yang terarah dan berkelanjutan, madrasah diharapkan mampu menghadirkan pembelajaran yang lebih berkualitas, adaptif terhadap perkembangan kurikulum, serta mampu menciptakan murid yang berprestasi dan berkarakter. (humas_mi@alabrar)


Bagikan: